Selasa, 17 Maret 2020
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya:Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
(Q.S. Ali Imran/3:97)
Kewajiban Haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad Saw. Yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Ra. Sebagai berikut.
Beberapa dalil tentang ibadah wakaf diantaranya adalahsebagai berikut
1.Q.S. Ali Imran/3:92
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya : “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui.”
Sekian dari saya jika ada kata kata yang salah mohon dimaafkan..
Wassalamu'alaikum wr.wb
Assalamualaikum Wr.Wb
Nama : Adit Pradio
Kelas : 10 Iis 2
Nomor Absen : 02
Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Guru Pembimbing: Bu Rizka Susilawati
Pertama tama yang paling utama kita panjatkan puja dan puji syukur terhadap Allah SWT. Dan tak lupa pula kepada junjungan Nabi besar kita yakni Nabi Muhammad SAW.
Di blog ini saya akan menyampaikan tentang Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam kehidupan.
A. Pengertian Haji
Kata Haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi baitullah (Ka'bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT. Pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Adapun yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijjah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijjah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di Padang Arafah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina dan lain lain.
Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka'bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, sa'i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah SWT. Dan mencari ridha nya.
B. Hukum Haji
Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi orang yang mampu melaksanakan nya, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 97. Allah SWT. Berfirman:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya:Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
(Q.S. Ali Imran/3:97)
Kewajiban Haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad Saw. Yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Ra. Sebagai berikut.
"Rasulullah Saw. Berkhutbah kepada kami, beliau berkata,'Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian.' Lalu al-Aqra bin jabis berdiri kemudian berkata,' Apakah kewajiban Haji setiap tahun ya Rasulullah?' Nabi menjawab, 'Sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan sukarela saja"
C. Syarat dan Rukun Haji
Syarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji. Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji di laksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi gugurlah kewajiban Haji seseorang. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa syarat wajib haji adalah sebagai berikut.
1.)Islam
2.Berakal (Tidak gila)
3.Baligh
4.Ada muhrimnya
5.Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, dan nafkah bagi keluarga yang di tinggalkan)
Sedangkan syarat sah haji adalah sebagai berikut.
1.) Islam
2.) Baligh
3.) Berakal
4.) Merdeka
Adapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggalkan, ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut.
1. Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, "Labbaika Allahumma hajjan." (Bagi yang akan melaksanakan ibadah haji), dan membaca lafadz, "Labbaika Allahumma umratan." (Bagi yang berniat umrah).
Ibadah haji dan umrah harus diawali dengan ihram. Apabila dengan sengaja jamaah miqat tanpa ihram, maka dia harus kembali ke salah satu miqat untuk berihram. Apabila jamaah telah berihram, maka sejak itu berlaku sebuah larangan ihram sampai tahallul.
2. Wukuf
Wukuf, yaitu hadir di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah dari tergelincir nya matahari hingga terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di Padang Mahsyar. Wukuf di Arafah merupakan saat yang tepat untuk mawas diri, merenungi atas seperti yang pernah dilakukan, menyesali dan bertaubat atas segala dosa yang dikerjakan, serta memikirkan seperti yang akan dilakukan untuk menjadi muslim yang taat kepada Allah SWT.
Wukuf yang dicontohkan Rasulullah Saw. Diawali dengan shalat berjama'ah Dzuhur dan ashar dengan jama' takdim qashar. Setelah itu, dilanjutkan dengan khutbah guna memberikan membimbing wukuf, seru-seruan ibadah, dan memanjatkan doa kepada Allah SWT.
Pemaksaan wukuf di Arafah hanya terjadi sekali dalam setahun, yaitu setelah matahari tergelincir (melewati pukul 12 siang) pada tanggal 9 Dzulhijjah bila pada waktu tersebut jamaah tidak wukuf, maka haji nya tidak sah.
3. Thawaf
Thawaf adalah berputar mengelilingi Ka'bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka'bah disebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.
Para ulama sepakat bahwa thawaf ada tiga macam, yaitu:
a.) Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Mekah
b.) Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah, inilah thawaf yang wajib dilakukan pada waktu haji. Apabila ditinggalkan, maka haji nya batal.
c.) Thawaf Wada', yaitu thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Mekah.
Adapun thawaf Sunnah adalah thawaf yang dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan jamaah.
Syarat sah thawaf adalah sebagai berikut.
1.) Niat
2.) Menutup aurat
3.) Suci dari hadas
4.) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
5.) Dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad
6.) Posisi Ka'bah disebelah kiri orang yang berthawaf
7.) Dilaksanakan didalam Masjidil Haram
4. Sa'i
Sa'i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Sa'i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah thawaf.
Syarat sah sa'i adalah sebagai berikut.
a. Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran (berawal di bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah).
b. Dilakukan setelah Thawaf Ifdahah atau setelah Thawaf Qudum.
c. Menjalani secara sempurna jarak shofa-marwah dan marwah-shofa.
d. Dilakukan ditempat sa'i.
5. Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruh nya minimal tiga helai rambut. Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah yang disebut dengan tahallul awal. Setelah jamaah melakukan tahallul awal ini larangan-larangan haji kembali diboleh kan kecuali berhubungan suami isteri, tahallul Tsani dilakukan setelah thawaf Ifdahah dan sa'i.
6. Tertib
Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.
D. Jenis Haji
Dari segi pelaksaannya, ibadah haji terbagi kedalam tiga jenis, yaitu:
1. Haji Tamattu'
Haji Tamattu', yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji. Jenis Haji inilah yang mudah dan paling banyak dilaksanakan jama'ah haji indonesia. Namun demikian pelaksanan haji jenis ini diwajibkan membayar dam atau berpuasa sepuluh hari, yaitu tiga hari pada waktu di tanah suci dan tujuh hari setelah kembali ketanah air.
2. Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah.
Jenis Haji ini cukup sulit dilaksanakan bagi jamaah haji Indonesia, terutama yang tidak terbiasa mengenakan kain ihram. Sebab, semenjak jamaah tiba dimekkah, mereka tidak boleh melepas kain ihram hingga tiba hari raya idul adha atau setelah pelontaran jumrah aqabah. Jemaah yang melaksanakan ibadah haji Ifrad tidak diwajibkan membayar dam.
3. Haji Qiran
Haji Qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. Artinya, apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan. Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan qurban.
E. Keutamaan haji
Setiap ibadah yang diperintahkan Allah SWT. Memiliki hikmah dan keutamaan-keutamaan yang satu dengan yang lain nya berbeda-beda sebagai bentuk yang saling melengkapi dan menyempurnakan. Adapun yang termasuk keutamaan-keutamaan ibadah haji diantaranya, yaitu.
1. Haji merupakan amal paling utama
2. Haji merupakan jihad
3. Haji menghapus dosa
4. Ibadah haji adalah surga.
2. Zakat
A. Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, Zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata salat pada 82 ayat didalam Al-Qur'an. Allah SWT. Telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan didalam Al-Qur'an, Sunnah Rasul, dan Ijma ulama.
B. Hukum Zakat
Didalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 43 Allah SWT. Berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya:Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.
C. Syarat dan hukum Zakat
1.) Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakki: orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.
a) Islam
b) Merdeka
c) Baligh
d) Berakal
2.) Syarat zakat yang berhubungan dengan harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut
a) Milik penuh
b) Berkembang
c) Mencapai nisab
d) Lebih dari kebutuhan pokok
e) Bebas dari hutang
f) Berlaku setahun/ Haul
Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut.
1. Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat
2. Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (Amil Zakat)
3. Penyerahan Amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.
D. Hikmah dan keutamaan ibadah zakat
8 Hikmah dari zakat antara lain:
– Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
– Pilar amal jama’i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
– Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
– Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
– Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
– Untuk pengembangan potensi ummat
– Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
– Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
– Pilar amal jama’i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
– Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
– Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
– Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
– Untuk pengembangan potensi ummat
– Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
– Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
keutamaan ibadan zakat
Menyempurnakan keislaman seorang hamba. Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima. Apabila seseorang melakukannya, maka keislamannya akan menjadi sempurna. Hal ini tidak diragukan lagi merupakan suatu tujuan/hikmah yang amat agung dan setiap muslim pasti selalu berusaha agar keislamannya menjadi sempurna.
A. Pengertian wakaf
Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man'u). Artinya menahan untuk dijual, dihadahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar'i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga menyerahkan dengan cara benda yang sifat nya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.
B.Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya sunah. Namun, bagi pemberi wakaf(Walid) merupakan Amaliah Sunnah yang sangat besar manfaatnya. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan dalil dalil wakaf untuk keperluan umat.
Beberapa dalil tentang ibadah wakaf diantaranya adalahsebagai berikut
1.Q.S. Ali Imran/3:92
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya : “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui.”
(QS.Ali Imran/3:92)
C.Rukun dan Syarat Wakaf
Rukun wakaf ada empat, yaitu orang yang berwakaf, benda yang diwakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar.
1) Orang yang berwakaf (al-wakif), syarat-syaratnya :
a). Memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
b). Berakal, maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
c). Baligh.
d). Bertindak secara hukum(rasyid). Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis), dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
3).orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf’alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf (nair) tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a) Tertentu (mu’ayyan), artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tersebut (almawqufmu’ayyan) adalah orang yang boleh memiliki harta (ahlanlialtamlik). Dengan demikian, orang muslim, merdeka, dan kafirimni (nonmuslim yang bersahabat) yang memenuhi syarat tersebut, boleh memiliki harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah untuk menerima wakaf.
b) Tidak tertentu (gairamu’ayyan), artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Syarat-syarat yang berkaitan dengan gairamu’ayyan, yaitu yang menerima wakaf hendaklah dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan, dan dengan wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini ditujukan hanya untuk kepentingan Islam saja.
D.Lafaz atau ikrar Wakaf (Sighat), syarat syaratnya adalah sebagai berikut
A).Ucapkan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta'bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu
B).Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan, atau di gantungkan Kepada syarat tertentu
C). Ucapan ikrar wakaf bersifat pasti
D).ucapan ikrar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan
Apabila semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf sah.
E.Hikmah dan keutamaan wakaf
Ibadah wakaf memiliki keutamaan yang banyak sekali. Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain.
F.Harta Wakaf dan pemanfaatan wakaf
Berdasarkan hadits Rasulullah Saw dan amal para sahabat , harta wakaf berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak, sebagai contoh Umar bin Khattab ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. Mewakafkan pakaian perang dan kudanya.
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari'ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak
1).Wakaf benda tidak bergerak
Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut
a).Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yan berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b).Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah
C).Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
d).Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2).Wakaf Benda Bergerak
a)Wakaf uang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset aset finansial dan pada aset till
b)Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang
C).Surat berharga
d). kendaraan
e).Hak atas kekayaan intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak patin, merek, dan desain produk industri
f).Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.
G.Prinsip Pengelolaan Wakaf
Secara makro wakaf diharapkan mampu mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Orang-orang yang perlu bantuan berupa makanan, perumahan, sarana umum seperti masjid, rumah sakit, sekolah, pasar dan lain sebagainya. Bahkan kan modal untuk kepentingan pribadi dapat diberikan, bukan dalam bentuk pinjaman, tetapi murni sedekah dijalan Allah SWT kondisi demikian akan memperingan beban ekonomi masyarakat. kalau kegiatan ekonomi bergerak secara teratur tentu akan lahir ekonomi masyarakat dengan biaya murah.
#kesimpulan:
1. Haji. Haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka'bah). Di Mekkah untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT. Pada Waktu tertentu secara tertib.Adapun yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal sembilan Dzulhijjah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di Padang Arafah.
2.Zakat. zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
3.Wakaf. kata wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man'u). artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan atau diwariskan.berdasarkan istilah syar'i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.
Sekian dari saya jika ada kata kata yang salah mohon dimaafkan..
Wassalamu'alaikum wr.wb



bermanfaat bngtt
BalasHapusWah makasih, sangat bermanfaattt
BalasHapusbermanfaat bangett
BalasHapusWahh keren dit✨
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusbagusssss
BalasHapusAlhamdulillah bagus binggits
BalasHapusKeren bgt,ada gambarnya lagi idih uwaw
BalasHapusMantap keren sekali
BalasHapusSaya suka saya suka
BalasHapusLopyou atas ilmunya
BalasHapusBagus
BalasHapusAkun aman kan bang ini bukan fishing
BalasHapusbagussss
BalasHapusBagus
BalasHapus
BalasHapusBagus bagus,bermanfaat uy
Masyaallah pak ustad bermangpaat sekali artikelnya🤗
BalasHapusMantap dit
BalasHapus🙏
BalasHapusTap keren bet gilaaa
BalasHapusBagus dit bermanfaat
BalasHapus